Sebagian orang mengatakan para ulama telah sepakat (ijma’) peniadaan ‘udzur atas kejahilan dalam masalah ‘aqidah, sehingga tidak dipersyaratkan adanyaiqaamatul-hujjah (dengan syarat kepahaman terhadapkhithaab nash).[1] Pemahaman ini berjangkit di sebagian kelompok takfiriy, sehingga mereka pun serampangan dalam mengkafirkan kaum muslimin yang tidak sepaham dengannya. Tidak lupa, mereka memberikan cap pada orang-orang yang tidak turut mengkafirkan orang yang mereka kafirkan sebagai Murji’ah. Bahkan mereka mengatakan ‘udzur dengan sebab kejahilan adalah perkara bid’ah dalam agama yang diada-adakan oleh orang-orang belakangan.
Benarkah apa yang mereka omongkan tersebut ?.