0
komentar
Sebagian orang mengatakan para ulama telah
sepakat (ijma’) peniadaan ‘udzur atas kejahilan dalam masalah ‘aqidah,
sehingga tidak dipersyaratkan adanyaiqaamatul-hujjah (dengan syarat
kepahaman terhadapkhithaab nash).[1] Pemahaman ini
berjangkit di sebagian kelompok takfiriy, sehingga mereka pun serampangan dalam mengkafirkan kaum muslimin yang
tidak sepaham dengannya. Tidak lupa, mereka memberikan cap pada orang-orang
yang tidak turut mengkafirkan orang yang mereka kafirkan sebagai Murji’ah.
Bahkan mereka mengatakan ‘udzur dengan sebab kejahilan adalah perkara bid’ah dalam agama yang diada-adakan
oleh orang-orang belakangan.
Benarkah apa yang mereka omongkan tersebut ?.